Senin, 17 Juni 2013

Ingat... Jangan Terkecoh Iklan Uang Muka Ringan!

Jakarta - Tak sedikit iklan-iklan KPA yang dibuat pengembang menawarkan down payment (DP) ringan. Tapi, ketika diharuskan membayarnya, seringkali kita dibuat terkaget-kaget karena ternyata biaya yang dibayarkan tidaklah ringan. Di luar DP, ternyata masih ada biaya ekstra harus dilunasi.

"Lho, kok mahal? Katanya uang mukanya cuma Rp 20 juta. Ternyata, jadi Rp 30 juta?" ungkap Dewi Rahma, salah satu pengguna jasa Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA).

Tak jarang orang mengatakan demikian saat datang ke developer dan berniat membeli apartemen yang diincarnya dengan menggunakan KPA.

Memang, untuk menarik pembeli biasanya developer sering memberi gimmick diskon atau bahkan free biaya KPA. Dengan begitu, pengembang seolah memberikan gratis biaya-biaya: biaya PPN 10 persen, biaya administrasi KPA, biaya balik nama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5 persen, biaya notaris, dan biaya lain-lainnya.

Padahal, sebenarnya tidak demikian. Sebabnya, begitu ditanyakan secara terperinci dan lengkap dengan pihak developer, jumlah biaya harus dibayarkan si pembeli ternyata tidaklah murah.

Sediakan dana lebih

Biaya-biaya yang wajib dibayarkan saat membeli apartemen adalah uang muka yang tidak terbilang sedikit. Totalnya bisa mencapai 3 persen - 10 persen dari harga apartemen yang akan Anda beli dengan KPA. Jadi, ada baiknya Anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya tersebut, walaupun di dalam iklan tertulis free.

Banyak orang berpikir, untuk mengambil kredit apartemen, membayar uang muka saja dirasa sudah cukup dan tinggal membayar cicilan per bulannya. Padahal, menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending Bank Negara Indonesia, agar KPA dapat dicairkan sewaktu membeli apartemen atau rumah, haruslah melalui prosedur-prosedur hukum yang berlaku dari perbankan.

'Pasti ada biaya-biaya lain, dan biasanya biaya tersebut ditanggung peminjam KPA. Jika ada iklan penjualan apartemen yang free biaya ini itu, biasanya ditanggung developer," jelasnya.

Biaya-biaya KPA

Sebelum mengambil KPA, selain menyiapkan dana untuk membayar DP, ada baiknya Anda menyiapkan dana ekstra untuk biaya lainnya. Meski terkadang, Anda bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk mencicil biaya lainnya sekitar 1-6 bulan tergantung dari developer atau bank (yang ditunjuk) itu sendiri.

Penting juga untu digarisbawahi bahwa tiap bank memang memiliki list biaya termasuk atau tidak termasuk dalam pengurusan KPA yang berbeda-beda.

Biaya-biaya lain yang akan diajukan oleh bank penyedia KPA, seperti biaya provisi kredit, di mana biaya ini adalah jasa komisi pencairan kredit yang besar. Biayanya sekitar 1% dari plafon kreditnya.

Selain itu ada juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran yang dibebankan kepada pembeli, karena dianggap untuk melindungi pihak bank jika terjadi gagal bayar. Besar preminya dipengaruhi 2 faktor yaitu, usia debitur dan besar jumlah pinjaman jangka waktu kreditnya. Jadi, persiapkan uang lebih jika ingin mengambil KPA. (SATYA NITA PRATAMA/TABLOID RUMAH)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ingat... Jangan Terkecoh Iklan Uang Muka Ringan!

0 komentar:

Posting Komentar


-Kami tidak akan segan-segan menghapus komentar anda jika tidak berhubungan dengan artikel.
-Dilarang keras berkomentar dengan live lnik (akan dihapus).
-Komentar yang membangun sangat kami harapkan Untuk memajukan blog ini.