Jakarta - Tak sedikit iklan-iklan KPA yang dibuat pengembang menawarkan down payment
(DP) ringan. Tapi, ketika diharuskan membayarnya, seringkali kita
dibuat terkaget-kaget karena ternyata biaya yang dibayarkan tidaklah
ringan. Di luar DP, ternyata masih ada biaya ekstra harus dilunasi.
"Lho,
kok mahal? Katanya uang mukanya cuma Rp 20 juta. Ternyata, jadi Rp 30
juta?" ungkap Dewi Rahma, salah satu pengguna jasa Kredit Kepemilikan
Apartemen (KPA).
Tak jarang orang mengatakan demikian saat
datang ke developer dan berniat membeli apartemen yang diincarnya dengan
menggunakan KPA.
Memang, untuk menarik pembeli biasanya developer sering memberi gimmick diskon atau bahkan free
biaya KPA. Dengan begitu, pengembang seolah memberikan gratis
biaya-biaya: biaya PPN 10 persen, biaya administrasi KPA, biaya balik
nama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5 persen,
biaya notaris, dan biaya lain-lainnya.
Padahal, sebenarnya tidak
demikian. Sebabnya, begitu ditanyakan secara terperinci dan lengkap
dengan pihak developer, jumlah biaya harus dibayarkan si pembeli
ternyata tidaklah murah.
Sediakan dana lebih
Biaya-biaya
yang wajib dibayarkan saat membeli apartemen adalah uang muka yang
tidak terbilang sedikit. Totalnya bisa mencapai 3 persen - 10 persen
dari harga apartemen yang akan Anda beli dengan KPA. Jadi, ada baiknya
Anda juga harus mempersiapkan biaya-biaya tersebut, walaupun di dalam
iklan tertulis free.
Banyak orang berpikir, untuk
mengambil kredit apartemen, membayar uang muka saja dirasa sudah cukup
dan tinggal membayar cicilan per bulannya. Padahal, menurut Indrastomo
Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending Bank Negara
Indonesia, agar KPA dapat dicairkan sewaktu membeli apartemen atau
rumah, haruslah melalui prosedur-prosedur hukum yang berlaku dari
perbankan.
'Pasti ada biaya-biaya lain, dan biasanya biaya
tersebut ditanggung peminjam KPA. Jika ada iklan penjualan apartemen
yang free biaya ini itu, biasanya ditanggung developer," jelasnya.
Biaya-biaya KPA
Sebelum
mengambil KPA, selain menyiapkan dana untuk membayar DP, ada baiknya
Anda menyiapkan dana ekstra untuk biaya lainnya. Meski terkadang, Anda
bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk mencicil biaya lainnya sekitar
1-6 bulan tergantung dari developer atau bank (yang ditunjuk) itu
sendiri.
Penting juga untu digarisbawahi bahwa tiap bank memang
memiliki list biaya termasuk atau tidak termasuk dalam pengurusan KPA
yang berbeda-beda.
Biaya-biaya lain yang akan diajukan oleh bank
penyedia KPA, seperti biaya provisi kredit, di mana biaya ini adalah
jasa komisi pencairan kredit yang besar. Biayanya sekitar 1% dari plafon
kreditnya.
Selain itu ada juga biaya asuransi jiwa dan
kebakaran yang dibebankan kepada pembeli, karena dianggap untuk
melindungi pihak bank jika terjadi gagal bayar. Besar preminya
dipengaruhi 2 faktor yaitu, usia debitur dan besar jumlah pinjaman
jangka waktu kreditnya. Jadi, persiapkan uang lebih jika ingin mengambil
KPA. (SATYA NITA PRATAMA/TABLOID RUMAH)
Senin, 17 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
-Kami tidak akan segan-segan menghapus komentar anda jika tidak berhubungan dengan artikel.
-Dilarang keras berkomentar dengan live lnik (akan dihapus).
-Komentar yang membangun sangat kami harapkan Untuk memajukan blog ini.